Dunia
pendidikan adalah elemen sentral dalam peradaban umat manusia. Pendidikan melahirkan perubahan yang demikian
cepatnya. Dari pendidikan lahir inovasi,
yang akhirnya melahirkan revolusi dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bahasa
lain, kemajuan dan masa depan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kualitas
pendidikan warga negaranya. Semakin maju pendidikannya semakin maju juga
peradaban bangsa tersebut.
Sistem
pendidikan Indonesia mengalami penyempurnaan terus-menerus. Sejak dilahirkannya UU No. 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas, pendidikan diatur dengan 8 standar pendidikan sebagaimana
tertuang dalam PP No. 19 tahun 2005. Peraturan menteri pendidikan sudah sangat
banyak dikeluarkan untuk mengkonkritkan kedelapan standar tersebut. Struktur
kelembagaan pada bidang pendidikan juga mengalami penyempurnaan secara
terus-menerus.
Namun
semua perangkat tersebut, akan mubazir jikalau subyek utama dari pendidikan itu
tidak memiliki komitmen untuk mengawal semua itu menjadi realita. Subyek utama yang bernama siswa tidak
memiliki motivasi diri untuk mencapai standar kompetensi lulusan, akan
merontokkan makna dari sistem yang telah dibangun sedemikian kompleknya. Sistem
yang terbangun mulai dari tingkat pusat hingga daerah serta sekolah akan
menjadi sia-sia, jikalau siswanya hanya belajar sebatas karena tugas, dan bukan
atas dasar kesadaran sendiri.
Untuk
mencapai mutu pendidikan yang optimal, belajar para siswa tidak hanya terbatas
pada ruang kelas dan dalam waktu jam pelajaran di sekolah. Tetapi lebih dari
itu, siswa mesti belajar sepanjang waktu, atau minimal dua jam selepas pulang
sekolah. Tanpa dukungan waktu belajar selepas pulang sekolah, maka siswa kurang
mampu mengikuti pembelajaran dengan baik. Untuk itu, komitmen para siswa untuk
belajar di rumah, merefleksi konsep yang telah diajarkan, sehingga tersimpan
dalam memori anak sebagai sebuah kompetensi.
Menyikapi hal ini
harus dibuat Gerakan Jam Wajib Belajar (GJWB)
bagi seluruh siswa dan mahasiswa. Hal ini sangat penting
didukung oleh semua pihak mulai dari lembaga struktural daerah, sekolah, orang
tua, sampai dengan lembaga-lembaga adat.
Gerakan tersebut
dikeluarkan sebagai salah satu usaha meningkatkan efektivitas penggunaan waktu
oleh masyarakat yang dikaitkan dengan upaya peningkatan kualitas sumber
daya manusia yang lebih baik melalui proses belajar mandiri. Para siswa dan
mahasiswa didorong untuk melaksanakan gerakan jam wajib belajar pada pukul
18.30 sampai dengan 20.30 Wita setiap hari
kecuali hari raya keagamaan, dan hari lain yang ditentukan lebih lanjut.
Dalam menyukseskan
gerakan tersebut, seluruh pihak diinstruksikan agar memberikan dukungan guna
meningkatkan disiplin, minat baca, efektivitas penggunaan waktu, sehingga kualitas
pendidikan dapat lebih terarah, terencana dan lebih baik.
Seluruh siswa dan mahasiswa pada pukul 18.30-20.30 Wita wajib melakukan
kegiatan belajar dengan efektif sesuai tugas masing-masing.
Kepada pejabat wilayah agar menggunakan seluruh media komunikasi untuk melakukan sosialisasi
terhadap gerakan tersebut, begitu juga seluruh kepala SKPD untuk didaerah. Kepada Dinas Pendidikan
selaku leading sector dunia
pendidikan didorong agar mempersiapkan panduan pelaksanaan
gerakan ini dengan lebih detail lagi. Dengan terlibatnya semua struktur
pemerintahan tingkat kabupaten, maka gerakan ini akan menjadi gerakan bersama semua
unsur pemerintahan.
Kepada Camat,
Lurah/Perbekel dan kepala lingkungan/kelian banjar dinas didorong agar
mengambil tindakan operasional seperti pembentukan relawan pemantau pelaksanaan
gerakan jam wajib belajar pada tingkatannya. Mensosialisasikan tugas dan fungsi
relawan pemantau gerakan jam wajib belajar, serta melaporkan kegiatan yang
telah dilakukan dan permasalahannya.
Kepada pemuka adat seperti kelian
adat/bendesa desa pekraman agar mengupayakan melakukan sosialisasi gerakan jam
wajib belajar kepada tokoh masyarakat, masyarakat luas, pada orang tua/wali
murid dan siswa/mahasiswa dilingkungan masing-masing. Mengupayakan membuat
perarem /awig-awig terhadap gerakan jam wajib belajar serta mengupayakan
membuat tanda dimulainya dan berakhirnya jam wajib belajar. Mengupayakan
menggunakan pecalang untuk memastikan pada jam wajib belajar tidak ada anak
yang berada pada tempat permainan atau tempat hiburan. Memberikan
teguran/peringatan/sanksi terhadap pelanggaran jam wajib belajar kepada orang tua/wali
dan atau anak apabila ditemukan melanggar jam wajib belajar atau tidak ada alasan yang jelas terhadap
yang bersangkutan dan peringatan/teguran/sanksi ini agar diupayalan semaksimal mungkin bersifat
kekeluargaan dan bersifat mendidik, demi kepentingan anak yang bersangkutan.
Dengan terlibatnya
kepala wilayah secara berjenjang, mulai dari Camat, Perbekel/Lurah, sampai
dengan Kelian Banjar/Kepala Lingkungan, akan menyeiramakan segenap
langkah-langkah untuk menyukseskan gerakan jam wajib belajar ini, khususnya
dalam hal pengawasan para siswa dan mahasiswa di lingkungan banjar
masing-masing. Pelibatan lembaga adat dalam mengatur jam belajar melalui
perarem atau awig-awig sangat membantu kesuksesan gerakan ini.
Pada gerakan tersebut
juga didorong kepada kepala sekolah/guru agar melakukan kegiatan teknis
seperti : a) mengarahkan/membimbing siswa agar dapat melakukan gerakan jam
wajib belajar dengan penuh kesungguhan demi kepentingan dirinya-sendiri; b)
apabila memberikan pekerjaan rumah, agar mempertimbangkan waktu belajar dan
beban belajar anak dari seluruh guru yang memberikan pekerjaan rumah; c)
mengusahakan adanya sistem sinegisitas antara guru di sekolah dengan orang
tua/wali murid dan atau sebaliknya untuk terlaksananya gerakan jam wajib
belajar; dan d) kepala sekolah/guru agar menjabarkan instruksi ini sesuai
kebutuhan sekolah dengan cara yang paling sesuai, misalnya mewajibkan siswanya
membuat jadwal penggunaan waktu setiap hari, dan dalam kurun waktu tertentu
agar dilakukan evaluasi/uji petik dengan wawancara kepada siswa atau cara lain.
Bagi pihak sekolah, gerakan ini merupakan usaha yang bertujuan mempermudah
proses pendidikan di sekolah. Untuk itu tidak ada alasan bagi sekolah untuk
tidak melaksanakan seluruh instruksi ini.
Pada gerakan tersebut juga didorong kepada para orang tua/wali agar melakukan
komunikasi kepada putra-putrinya dengan penuh kasih sayang dan penuh niat untuk
mendidik sehingga mereka memiliki karakter yang luhur, selalu mengingatkan
putra-putrinya untuk mentaati instruksi ini, dan mendampingi/membimbing
putra-putrinya untuk belajar yang serius pada waktu tersebut.
Semua gerakan ini,
keberhasilannya sangat dominan ditentukan oleh peran orang tua. Karena orang
tualah yang mendampingi para anank-anaknya pada malam hari dari pukul 18.30 –
20.30 Wita tersebut. Bagaimanapun rapinya struktur pemerintahan dalam
melaksanakan gerakan tersebut, maka hanyalah bisa mengawal sampai pada depan
gapura rumah para siswa. Setelah siswa berada pada areal pekarangan rumah,
orang tualah yang memiliki kuasa untuk mengatur, mengarahkan, dan membingbing
putra-putrinya untuk mau belajar.
Diperlukan kesetiaan,
kesabaran dari para orang tua untuk mendampingi anak-anaknya pada saat belajar
dirumah. Perlu pengendalian diri dari para orang tua untuk tidak melaksanakan
kegiatan yang dapat mengganggu proses belajar putra-putrinya. Kalau memang aktifitas
para orang tua selama ini dapat mengganggu konsentrasi anak-anak dalam belajar,
para orang tua harus berani mengalah. Memang untuk itu semua dituntut
pengorbanan dari segenap orang tua.
Apabila semua sub sitem
dalam gerakan ini dapat bekerja dengan optimal, maka gerakan jam wajib belajar
ini akan membawa suasana akademik yang tinggi pada daerah. Dengan suasana
akademik dalam bahasa lain budaya akademik yang tinggi, maka akan dapat
memberikan beberapa hal yang positif. Pertama,
mutu pendidikan akan meningkat, baik akademik maupun non akademik. Mulai dari
nilai ujian nasional akan mengalami peningkatan, prestasi-prestasi dalam
kejuaran-kejuaran akan semakin banyak. Kedua,
penghargaan terhadap prestasi anak bangsa akan semakin tinggi, dengan tingginya
penghargaan terhadap prestasi, siswa akan lebih termotivasi lagi untuk belajar
dan belajar lagi. Ketiga, Aktifitas
negatif para anak-anak akan berkurang, mulai dari perkelahian remaja,
minum-minuman keras, merokok, begitu juga penggunaan narkoba. Hal ini disebabkan
karena tidak adanya waktu dan kesempatan bagi para siswa untuk melakukan
kegiatan tersebut. Disamping itu, karena rasa malu para siswa terhadap aparat
dan siswa lainnya keluyuran tidak karuan.
Kedepan yang perlu
dilakukan untuk memperkuat gerakan jam wajib belajar para siswa dan mahasiswa
adalah dengan melakukan hal-hal sebagai berikut. 1) Memperbanyak even-even
kejuaraan akademik maupun non akademik bagi para siswa dan mahasiswa di tingkat
wilayah, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga daerah. 2)
Pemberian penghargaan bagi banjar, desa/kelurahan, serta kecamatan terbaik
dalam melakukan gerakan jam wajib belajar ini. Penghargaan ini, disertai dengan
pemberian program bantuan pendidikan yang lebih sehingga memotivasi banjar,
desa/kelurahan, serta kecamatan lainnya. 3) Perlu pengembangan perpustakaan
daerah dan sekolah-sekolah. Perpustakaan di sekolah-sekolah perlu bantuan
pengadaan buku-buku khususnya buku-buku pengayaan, dan buku referensi.
Perpustakaan kedepan perlu menyediakan layanan perpustakaan on line. Sehingga
para siswa dan mahasiswa kita tidak kekurangan bahan dan referensi. 4)
Pengaturan tentang jam wajib belajar beserta pengaturan pendidikan di daerah
perlu digalakkan.
No comments:
Post a Comment