iKUTI PRODEp (LAPORAN)
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapi tujuan pendidikan nasional.
BPU Pengelolaan Kurikulum memfasilitasi Kepala Sekolah untuk menyempurnakan
Kurikulum KTSP.
Dengan melaksanakan BPU Kurikulum dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dalam mengelola kurikulum yang meliputi kegiatan perencanaan,
melaksanakan, memantau dan menilai KTSP.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan dari ProDEP adalah mengembangkan
sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, Sistem
nasional pengembangan keprofesian tersebut dirancang untuk meningkatkan
kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas, dan pejabat
pendidikan tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung-jawab atas
manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah. Hasil yang diharapkan dari ProDEP
ini adalah: Pengelolaan sekolah dan madrasah yang lebih baik. Pengelolaan
sekolah mulai dari kurikulum, supervisi, sarana, tendik, dan pengembangan
sekolah. Untuk hal kurikulum merupakan materi wajib bagi pengembangan
keprofesian berkelanjutan dari para kepala sekolah.
Pembelajaran pengelolaaan
kurikulum akan dilakukan melalui serangkaian kegiatan mengkaji komponen dokumen
dokumen KTSP dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kemampuan pengelolaan kurikulum ini
penting agar kepala sekolah serta TPK mampu merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi kurikulum secara efektif sehingga dapat dijadikan bagi Guru dalam
menerapkan kurikulum untuk menciptakan proses pembelajaran yang mendidik,
beragam dan menyenangkan sehingga dapat meningkatkan prestasi peserta didik dan
visi, misi dan tujuan sekolah dapat terjapai. Untuk
itu langkah yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah adalah
melaksanakan kegiatan BPU Kurikulum sebagai rangkaian kegiatan OJL, sehingga
dapat mengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah.
Pelaksanaan program BPU Kurikulum ini dilakukan melalui kegiatan In- 1,On, –in-2 . Pada In 1 peserta yakni Kepala sekolah diberikan berbagai keterampilan yang
memungkinkan mampu memberikan
pendampingan kepada Guru-guru/TPK yang telah memperoleh rekomendasi untuk mengikuti
PKB KS/M. Laporan ini merupakan hasil dari pelaksanaan OJL bagi Kepala
Sekolah yang telah melaksanakan
Penilaian Kinerja Kepala sekolah . Laporan ini diharapkan akan memberikan
gambaran tentang langkah apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah khususnya
sebelum mereka mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan
meliputi:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP 32 tahun 2013 tentang Perubahan Permen 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP)
3.
Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
menengah.
4.
Permendiknas
No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
5.
Permendiknas
No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No : 22 dan No : 23 tahun
2006, mengamanatkan pada setiap satuan pendidikan untuk membuat Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP) sebagai pengembangan Kurikulum yang akan
dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
6.
Permendiknas
No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
7.
Permendiknas
No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
C. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Secara umum, tujuan pelaksanaan BPU pengelolaan Kurikulum adalah agar kepala
sekolah dan tim pengembang
kurikulum/Guru dapat mengelola kurikulum yang baik dan menguasai pengelolaan
kurikulum dengan baik, baik dokumen KTSP maupun Dokumen RPP. BPU pengelolaan
Kurikulum ini juga merupakan rangkaian program OJL yang dijadikan dasar untuk pelaksanaan PKB KS sekolah.
2.
Tujuan Khusus
Setelah melaksanakan pengelolaan Kurikulum
ini peserta (Kepala
Sekolah dan TPK/Guru) diharapkan
mampu:
1) Mengkaji
dan memperbaiki KTSP mulai dari visi yang dijadikan acuan penyusunan hinga dokumen KTSP sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
2) Guru
mampu menyusun RPP yang baik sesuai prinsip-prinsip penyusunan RPP sesuai
kaidah
3) Mengarahkan,membimbing
dan memotivasi guru dalam menyusun dokumen pembelajaran.
4) Mengembangkan
dan menyusun dokumen dan membuat memecahkan masalah yang ditemukan
5) Meningkatkan
kompetensinya dalam pengelolaan kurikulum yang pada akhirnya dapat meningkatkan
pembelajaran yang lebih efektif.
D.
Hasil yang diharapkan
Hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan Pengelolaan
Kurikulum adalah
1. Dari
revisi KTSP, guru-guru dapat mengetahui pedoman yang dipakai untuk
mengembangkan pembelajaran yang berkualitas dan dapat mengetahui sumber
informasi bagi peserta didik untuk mengetahui program yang akan diikutinya.
2. Dari
dokumen RPP, guru dapat mengetahui rencana pengembangan pembelajaran secara sistematis
yang digunakan secara khusus untuk menjamin kualitas pembelajaran.
BAB
II
PELAKSANAAN
A.
Tempat dan Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan
BPU Pengelolaan Kurikulum dilaksanakan di SMP Negeri 3 Susut yang beralamat di banjar Susut Kaja, Desa
Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Kegiatan pengelolaan kurikulum dilaksanakan
dari tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan 29 Oktober 2014. Untuk
KTSP dari tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014 dan RPP
dari tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan 29 Oktober 2014.
B. Peserta
Peserta
pada kegiatan pengelolaan kurikulum yakni guru- guru yang menjadi Tim Pengembang Kurikulum
untuk pelaksanaan kegiatan mengkaji
dan menyempurnakan Dokumen KTSP, dan para guru untuk kegiatan mengkaji dan
menyempurnakan Dokumen RPP.
C. Pendamping
Pendamping dalam kegiatan ini adalah Kepala
Sekolah yang telah mengikuti Program Pendampingan Kepala
Sekolah oleh Pengawas Sekolah/ Madrasah yang dilaksanakan oleh P4TK di Inna
Grand Bali Beach Hotel, dari tanggal 13 Oktober s/d 17 Oktober 2014.
D. Strategi Pelaksanaan
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan lebih menekankan pada pengembangan keterampilan melalui
unjuk kerja berupa pengisian lembar
kerja dan instrumen-instrumen Revisi Kurikulum pada dokumen KTSP dan dokumen
RPP yang telah disiapkan.
E. Hasil
Setelah melaksanakan kegiatan pengelolaan kurikulum khususnya
dalam hal merevisi KTSP, maupun mengembangkan RPP, maka dapat memberikan hasil
yakni sebagai berikut.
1.
Dapat
meningkatkan pengetahuan, pemahaman kepala sekolah tentang KTSP dan RPP, serta
mengevaluasi dan menyempurnakannya.
2.
Dapat
meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam hal menggerakkan tim pengembang
kurikulum dan para guru untuk menyempurnakan KTSP dan RPP.
3.
Dapat
meningkatkan kemampuan tim pengembang kurikulum baik dalam memahami petunjuk
pelaksanaan KTSP maupun mengevaluasi KTSP yang telah dibuat.
4.
Dapat
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para guru dalam menilai RPP dan
menyempurnakannya.
5.
Terwujudnya
KTSP yang lebih sempurna dari sebelumnya.
6.
Terciptanya
RPP yang lebih baik dari sebelumnya.
F. Kendala
Dalam
pelaksanaan kegiatan pendampingan
pengelolaan terhadap
guru-guru yang menjadi
tim pengembang kurikulum maupun para guru dalam penyempurnaan RPP sudah berjalan
dengan cukup baik namun ada beberapa yang masih menjadi kendala
yakni sebagai
berikut.
1. Anggota tim pengembang kurikulum belum
sepenuhnya mendapat pengetahuan dan keterampilan dalam memperbaiki KTSP sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
2. Guru belum sepenuhnya mampu untuk
mengimplementasikan proses pembelajaran kurikulum 2013, utamanya dalam
merancang pembelajaran dengan pendekatan saintifik.
G. Solusi
Dari
beberapa kendala yang ditemui, ada beberapa solusi yang ditempuh oleh kepala sekolah
dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi, yakni sebagai berikut.
1. Memberikan bimbingan kepada tim
pengembang kurikulum dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam
melakukan refisi KTSP.
2. Melakukan pendampingan intensif
kepada para guru dalam merefleksi RPPnya dan melakukan penyempurnaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pelaksanaan PKB Kepala sekolah
khususnya BPU Kurikulum, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Pelaksanaan BPU Pengelolaan Kurikulum oleh Kepala Sekolah dalam
rangka PKB KS telah mampu membuka wawasan dan pengetahuan kepala sekolah sendiri dalam pengelolaan kurikulum maupun
pengembangan RPP para guru.
2.
Pelaksanaan program ini
telah mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman para guru beserta tim
pengembang kurikulum dalam melakukan refisi KTSP dan mengembangkan RPP.
3.
Pelaksanaan program ini
telah mampu mendorong terciptanya KTSP yang sudah disempurnakan dan RPP yang
sudah disempurnakan.
B. Saran
Melalui
laporan ini, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut.
1.
Kepada para guru yang
tergabung dalam tim pengembang kurikulum, hendaknya melakukan revew terhadap
KTSP yang dihasilkan sehingga benar-benar sesuai dengan pedoman-pedoman yang
berlaku.
2.
Kepada para guru hendaknya
melakukan penyempurnaan secara terus-menerus terhadap RPPnya, sehingga sesuai
dengan kaedah-kaedah pengembangan RPP dan nafas kurikulum yang berlaku.
3.
Kepada penyandang dana
kegiatan Prodep hendaknya memberikan dukungan dana untuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan kepala sekolah pada bidang
lainnya serta para guru.
No comments:
Post a Comment