Karya Nyata

iKUTI PRODEp (LAPORAN)




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Tujuan dari ProDEP adalah mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, Sistem nasional pengembangan keprofesian tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas, dan pejabat pendidikan tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung-jawab atas manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah. Hasil yang diharapkan dari ProDEP ini adalah: Pengelolaan sekolah dan madrasah yang lebih baik. Pengelolaan sekolah mulai dari kurikulum, supervisi, sarana, tendik, dan pengembangan sekolah. Untuk hal kurikulum merupakan materi wajib bagi pengembangan keprofesian berkelanjutan dari para kepala sekolah.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapi tujuan pendidikan nasional. BPU Pengelolaan Kurikulum memfasilitasi Kepala Sekolah untuk menyempurnakan Kurikulum KTSP. Dengan melaksanakan BPU Kurikulum dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola kurikulum yang meliputi kegiatan perencanaan, melaksanakan, memantau dan menilai KTSP.
Pembelajaran pengelolaaan kurikulum akan dilakukan melalui serangkaian kegiatan mengkaji komponen dokumen dokumen KTSP dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP). Kemampuan pengelolaan kurikulum ini penting agar kepala sekolah serta TPK mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kurikulum secara efektif sehingga dapat dijadikan bagi Guru dalam menerapkan kurikulum untuk menciptakan proses pembelajaran yang mendidik, beragam dan menyenangkan sehingga dapat meningkatkan prestasi peserta didik dan visi, misi dan tujuan sekolah dapat terjapai.  Untuk itu langkah yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah adalah melaksanakan kegiatan BPU Kurikulum sebagai rangkaian kegiatan OJL, sehingga dapat mengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah.
Pelaksanaan program BPU Kurikulum ini dilakukan melalui kegiatan  In- 1,On, –in-2 . Pada In 1 peserta yakni Kepala sekolah diberikan berbagai keterampilan yang memungkinkan  mampu memberikan pendampingan kepada Guru-guru/TPK yang telah memperoleh rekomendasi untuk mengikuti PKB KS/M. Laporan ini merupakan hasil dari pelaksanaan OJL bagi Kepala Sekolah yang telah melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala sekolah . Laporan ini diharapkan akan memberikan gambaran tentang langkah apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah khususnya sebelum mereka mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  ( PKB).

B. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan meliputi:
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.        PP 32 tahun 2013 tentang Perubahan Permen 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP)
3.        Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah.
4.        Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
5.        Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No : 22 dan No : 23 tahun 2006, mengamanatkan pada setiap satuan pendidikan untuk membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP) sebagai pengembangan Kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
6.        Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7.        Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses

 C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Secara umum, tujuan pelaksanaan BPU pengelolaan Kurikulum adalah agar kepala sekolah dan tim pengembang kurikulum/Guru dapat mengelola kurikulum yang baik dan menguasai pengelolaan kurikulum dengan baik, baik dokumen KTSP maupun Dokumen RPP. BPU pengelolaan Kurikulum ini juga merupakan rangkaian program OJL yang dijadikan dasar untuk pelaksanaan PKB KS sekolah.

2. Tujuan Khusus
Setelah melaksanakan pengelolaan Kurikulum ini  peserta  (Kepala Sekolah dan TPK/Guru) diharapkan mampu:
1)      Mengkaji dan memperbaiki KTSP mulai dari visi yang dijadikan acuan penyusunan hinga dokumen KTSP sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2)      Guru mampu menyusun RPP yang baik sesuai prinsip-prinsip penyusunan RPP sesuai kaidah
3)      Mengarahkan,membimbing dan memotivasi guru dalam menyusun dokumen pembelajaran.
4)      Mengembangkan dan menyusun dokumen dan membuat memecahkan masalah yang ditemukan
5)      Meningkatkan kompetensinya dalam pengelolaan kurikulum yang pada akhirnya dapat meningkatkan pembelajaran yang lebih efektif.

D. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Pengelolaan Kurikulum  adalah
1.      Dari revisi KTSP, guru-guru dapat mengetahui pedoman yang dipakai untuk mengembangkan pembelajaran yang berkualitas dan dapat mengetahui sumber informasi bagi peserta didik untuk mengetahui program yang akan diikutinya.
2.      Dari dokumen RPP, guru dapat mengetahui rencana pengembangan pembelajaran secara sistematis yang digunakan secara khusus untuk menjamin kualitas pembelajaran.



BAB II
PELAKSANAAN

A. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan BPU Pengelolaan Kurikulum dilaksanakan di SMP Negeri 3 Susut yang beralamat di banjar Susut Kaja, Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Kegiatan pengelolaan kurikulum dilaksanakan dari tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan 29 Oktober  2014. Untuk KTSP dari tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014  dan  RPP dari tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan 29 Oktober 2014.

B. Peserta
Peserta pada kegiatan pengelolaan kurikulum yakni guru- guru yang menjadi Tim Pengembang Kurikulum untuk pelaksanaan kegiatan mengkaji dan menyempurnakan Dokumen KTSP, dan para guru untuk kegiatan mengkaji dan menyempurnakan Dokumen RPP.

C. Pendamping
Pendamping dalam kegiatan ini adalah Kepala Sekolah yang telah mengikuti Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/ Madrasah yang dilaksanakan oleh P4TK di Inna Grand Bali Beach Hotel, dari tanggal 13 Oktober s/d 17 Oktober 2014.

D. Strategi Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan lebih menekankan pada pengembangan keterampilan melalui unjuk kerja berupa pengisian lembar kerja dan instrumen-instrumen Revisi Kurikulum pada dokumen KTSP dan dokumen RPP yang telah disiapkan.




E. Hasil
            Setelah  melaksanakan kegiatan pengelolaan kurikulum khususnya dalam hal merevisi KTSP, maupun mengembangkan RPP, maka dapat memberikan hasil yakni sebagai berikut.
1.      Dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman kepala sekolah tentang KTSP dan RPP, serta mengevaluasi dan menyempurnakannya.
2.      Dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam hal menggerakkan tim pengembang kurikulum dan para guru untuk menyempurnakan KTSP dan RPP.
3.      Dapat meningkatkan kemampuan tim pengembang kurikulum baik dalam memahami petunjuk pelaksanaan KTSP maupun mengevaluasi KTSP yang telah dibuat.
4.      Dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para guru dalam menilai RPP dan menyempurnakannya.
5.      Terwujudnya KTSP yang lebih sempurna dari sebelumnya.
6.      Terciptanya RPP yang lebih baik dari sebelumnya.

F. Kendala
            Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan pengelolaan terhadap guru-guru yang menjadi tim pengembang kurikulum maupun para guru dalam penyempurnaan RPP sudah berjalan dengan cukup baik namun  ada beberapa yang masih menjadi kendala yakni sebagai berikut.
1.      Anggota tim pengembang kurikulum belum sepenuhnya mendapat pengetahuan dan keterampilan dalam memperbaiki KTSP sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2.      Guru belum sepenuhnya mampu untuk mengimplementasikan proses pembelajaran kurikulum 2013, utamanya dalam merancang pembelajaran dengan pendekatan saintifik.




G. Solusi
Dari beberapa kendala yang ditemui, ada beberapa solusi yang ditempuh oleh kepala sekolah dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi, yakni sebagai berikut.
1.      Memberikan bimbingan kepada tim pengembang kurikulum dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan refisi KTSP.
2.      Melakukan pendampingan intensif kepada para guru dalam merefleksi RPPnya dan melakukan penyempurnaan.


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Dari pelaksanaan PKB Kepala sekolah khususnya BPU Kurikulum, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.      Pelaksanaan BPU Pengelolaan Kurikulum  oleh Kepala Sekolah dalam rangka PKB KS telah mampu membuka wawasan dan pengetahuan kepala sekolah sendiri dalam pengelolaan kurikulum maupun pengembangan RPP para guru.
2.      Pelaksanaan program ini telah mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman para guru beserta tim pengembang kurikulum dalam melakukan refisi KTSP dan mengembangkan RPP.
3.      Pelaksanaan program ini telah mampu mendorong terciptanya KTSP yang sudah disempurnakan dan RPP yang sudah disempurnakan.

B.       Saran
Melalui laporan ini, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut.
1.      Kepada para guru yang tergabung dalam tim pengembang kurikulum, hendaknya melakukan revew terhadap KTSP yang dihasilkan sehingga benar-benar sesuai dengan pedoman-pedoman yang berlaku.
2.      Kepada para guru hendaknya melakukan penyempurnaan secara terus-menerus terhadap RPPnya, sehingga sesuai dengan kaedah-kaedah pengembangan RPP dan nafas kurikulum yang berlaku.
3.      Kepada penyandang dana kegiatan Prodep hendaknya memberikan dukungan dana untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan  kepala sekolah pada bidang lainnya serta para guru.



No comments:

Post a Comment