Wednesday, April 8, 2015

TINGKATKAN PROFESIONALISME GURU MELALUI PK GURU



Rasional
            Guru merupakan variabel terpenting dalam peningkatan mutu pendidikan dan bahkan terpenting dalam membangun peradaban dunia. Hal ini terlihat dari sebuah pengalaman bangsa Jepang saat bom yang menghancurkan Hirosima dan Nagazaki. Kaisar Jepang memberikan semangat pada bangsanya, semasih ada guru yang hidup, Jepang akan bangkit. Demikian sentralnya posisi seorang guru bagi kemajuan sebuah bangsa. Guru adalah harapan, ibarat sumber cahaya dalam kegelapan. Tidak akan ada seorang teknokrat, birokrat, ekonom, politikus, tanpa jasa seorang guru.
         
   Dalam posisi strategis guru seperti itu, terdapat kesanksian terhadap kualitas keprofesionalan guru masa kini. Walaupun guru telah diberikan tunjangan profesi, namun kinerja guru masih belum berubah secara signifikan. Data guru yang profesional dan tidak professional belum terukur secara jelas. Sehingga dasar pemberian tunjangan sertifikasi guru dan tindaklanjutnya belum nampak secara tegas. Bagi guru yang tersertifikasi baru diwajibkan mengajar sebayak 24 jam tatap muka tanpa memperhitungkan kualitas pembelajaran yang diberikan oleh guru bersangkutan. Entah sudah bagus, atau kurang tetap saja diberikan tunjangan. Padahal spririt pemberian tunjangan sertifikasi guru adalah penghargaan terhadap keprofesional guru. Untuk  hal tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja guru dengan instrument yang lebih sahih. Sehingga penyimpulan guru professional dan kurang professional menjadi lebih tepat. Menindaklanjuti spirit tersebut, maka diluncurkanlah sebuah system penilaian terhadap kinerja guru yang dikenal dengan istilah “Penilaian Kinerja Guru” (PK GURU). PK Guru secara legal akan dilaksanakan mulai tahun 2013. Dengan pelaksanaan hal tersebut, maka diharapkan kualitas guru dapat dijamin.

Pelaksanaan PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1.      Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya.
Secara prosedural, kinerja guru akan dinilai oleh kepala sekolah dengan bantuan para guru senior. Para guru akan dinilai 14 kompetensi pada tugas utamanya yakni dalam pembelajaran. Dari penilaian tersebut secara implisit mengandung penilaian terhadap empat domain kompetensi guru yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dengan penilaian ini, guru yang berkualitas bagus dan berkualitas kurang akan memiliki nilai yang berbeda. Sehingga berdampak pada perbedaan waktu naik pangkat para guru. Bagi sekolah, siswa ,dan masyarakat, maka layanan dari para guru dengan nilai baik akan lebih bagus dari layanan para guru yang nilainya kurang. Dan apabila para guru memperoleh nilai dibawah standar akan dapat berdampak pada pengurangan pemberian jam mengajar, sehingga dapat membatalkan diperolehnya tunjangan profesi.  
Dengan pemberlakukan sistem tersebut, maka para guru akan berpacu untuk memberikan layanan pendidikan yang bagus kepada peserta didik guna bisa naik pangkat dan memperoleh tunjangan profesi. Dengan demikian, pemberian reward dan punisment akan bisa dilaksanakan secara berkeadilan. Guru yang bagus akan cepat naik pangkat dan memperoleh tunjangan sertifikasi, tetapi guru yang kurang, akan lambat naik pangkat serta berpotensi gagal memperoleh tunjangan sertifikasi. Dan pada ujung dari sistem ini akan dapat mewujudkan profesionalisme guru yang sesungguhnya.



No comments:

Post a Comment