Rasional
Guru
merupakan variabel terpenting dalam peningkatan mutu pendidikan dan bahkan
terpenting dalam membangun peradaban dunia. Hal ini terlihat dari sebuah
pengalaman bangsa Jepang saat bom yang menghancurkan Hirosima dan Nagazaki. Kaisar
Jepang memberikan semangat pada bangsanya, semasih ada guru yang hidup, Jepang
akan bangkit. Demikian sentralnya posisi seorang guru bagi kemajuan sebuah
bangsa. Guru adalah harapan, ibarat sumber cahaya dalam kegelapan. Tidak akan
ada seorang teknokrat, birokrat, ekonom, politikus, tanpa jasa seorang guru.
Pelaksanaan PK
GURU
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan.
Penguasaan kompetensi
dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah. Sistem PK GURU adalah
sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Pelaksanaan PK
GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan
secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara
langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu,
untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hasil PK GURU
dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam
penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU
juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka
pengembangan karir guru. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan
obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas
komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Secara umum, PK GURU
memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1.
Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Dengan demikian, profil kinerja
guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan
dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru,
yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja
dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan
promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah untuk menetapkan
pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk
mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
PK GURU dilakukan
terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru
yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu,
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah, penilaian kinerjanya
dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang
dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
pengelola perpustakaan, dan sebagainya.
Secara
prosedural, kinerja guru akan dinilai oleh kepala sekolah dengan bantuan para
guru senior. Para guru akan dinilai 14 kompetensi pada tugas utamanya yakni
dalam pembelajaran. Dari penilaian tersebut secara implisit mengandung
penilaian terhadap empat domain kompetensi guru yakni kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial dan profesional. Dengan penilaian ini, guru yang
berkualitas bagus dan berkualitas kurang akan memiliki nilai yang berbeda.
Sehingga berdampak pada perbedaan waktu naik pangkat para guru. Bagi sekolah,
siswa ,dan masyarakat, maka layanan dari para guru dengan nilai baik akan lebih
bagus dari layanan para guru yang nilainya kurang. Dan apabila para guru
memperoleh nilai dibawah standar akan dapat berdampak pada pengurangan
pemberian jam mengajar, sehingga dapat membatalkan diperolehnya tunjangan
profesi.
Dengan
pemberlakukan sistem tersebut, maka para guru akan berpacu untuk memberikan
layanan pendidikan yang bagus kepada peserta didik guna bisa naik pangkat dan
memperoleh tunjangan profesi. Dengan demikian, pemberian reward dan punisment akan
bisa dilaksanakan secara berkeadilan. Guru yang bagus akan cepat naik pangkat
dan memperoleh tunjangan sertifikasi, tetapi guru yang kurang, akan lambat naik
pangkat serta berpotensi gagal memperoleh tunjangan sertifikasi. Dan pada ujung
dari sistem ini akan dapat mewujudkan profesionalisme guru yang sesungguhnya.
No comments:
Post a Comment